Suasana ibadah Deklarasi Minuman Keras, Depan Kantor Knpb dan Prd Wilayah Timika: Foto (AO/KM) |
TIMIKA, (KM)—Gerakan Anti Minuman Keras Lintas Bangsa Papua (GAMKLBP), dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebagai media nasional bangsa Papua dan Penanggung Jawab Politik Parlemen Rakyat Daerah (PRD) wilayah Timika, melakukan deklarasikan larangan memproduksi, menjual dan membeli, serta menkomsumsi minuman keras atau Alkohol, di Timika dan papua pada umumnya. Dikantor Knpb dan Prd Bendukangan Kebun Sirih, pada kamis (27/08/2015) Pukul 10:00 Waktu setempat.
Dari pantauan awak media online, www.kabarmapegaa.com, kegiatan tersebut, dengan sorotan thema ”Selamatkan Generasi Penerus Bangsa Papua Dari Virus Minuman Keras“, diawali dengan ibadah bersama dipimpin oleh bapak pendeta Daniel Bagau, dalam kotbanya, mimunan keras bisa penyebabkan krisis dalam diri sendiri, keluarga, Suku dan bangsa.
“Maka itu, kita harus berhenti dari pengaruh dunia ini, kita menciptakan rasa nyaman dalam pribadi, keluarga, suku, dan di kota ini. Berdasarkan alat Alkitab perjanjian lama (Kejadian 9:20), “Nuh seorang petani, dan dialah yang pertama-tama membuat kebun anggur”.
Sebelumnya Knpb dan Prd megeluarkan seruan gerakan anti minuman keras lintas bangsa papua, diajak dihadiri semua elemen Toko yang ada di Timika, yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Toko Agama Papua, Toko Adat Papua, Toko Perempuan Papua, Toko, Pemuda Papua, dan Mahasiswa Papua, Namun perwakilan Pemerintah, DPR, Tni dan Polri tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam bentuk mendukung deklarasi larangan minuman keras ditanah Amungsa dan Papua pada umumnya, GAMKLBP, mengajak semua para undangan yang hadir tanda tangan secara terbuka, dan menyatakan sikap secara bersama yaitu ada lima point deklarasi penolakan diantaranya.
Pertama, Bahwa Kepada Bangsa Papua mulai dari tanggal 27 agustus 2015, dan seterusnya mendeklarasikan larangan memproduksi, menjual, dan membeli, serta menkomsumsi, dalam lingkungan masyarakat Papua Barat dan segera berhenti dari minum beralkohol atau minuman keras adalah salah satu minuman pemusnaan ras etnis Melanesia Papua Barat.
Kedua, Bahwa pelaku pengedar, pengadaan dan penjual minuman keras diTimika Papua Barat baik itu orang Papua maupun orang pendatang segera tutup dari sejak surat deklarasi bersama larangan minuman keras ini keluar, karena anda adalah actor pembunuh dan pemusnaan etnis bangsa Papua Barat.
Ketiga, Bahwa anda yang pelaku pengedar, pengadaan, penjual tidak taat point kedua diatas ini kami akan datang dengan masa untuk menanyakan, anda kenapa memperpanjang penusnaan etnis bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini.
Keempat, Bahwa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Perindustrian dan perdagangan kabupaten Mimika yang mengijinkan melalui surat Ijin Usaha perdangan minuman keras kepada aktor-aktor pemusnaan etnis bangsa Papua yaitu pedagang-pedangang minuman keras dengan tujuan secara tidak langsung atau langsung untuk melaksanakan pemusnaan bagsi bangsa Papua, kami mohon agar segera cabut Surat Ijin Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kelima, Surat deklarasi larangan minuman keras ini, ditanda tangani dan dilaksanakan secara bersama untuk melawan arus pemusnaan bangsa Papua Barat melalui Minuman keras ini.
Saat deklarasi larangan minuman keras, Knpb dan Prd juga melakukan Gerakan pameran lintas bangsa menjual atribut Papua seperti noken, baju, gelang, kalung, topi, stiker dan ramuan tradisional untuk penyembuhan berbagai penyakit, dan burung cenderawah harganya bervariasi(Andy Ogobay/KM).
Berikut Foto Bersama
0 komentar:
Posting Komentar