|
"Aktif 24 Jam Peredaran Minuman Keras Di Jayapura, Pemprov dan Pemerintah seakan menutup mata "
Mengonsumsi Miras minuman beralkohol kini sudah menjadi bagian gaya hidup dari sebagian masyarakat. Saat ini, minuman beralkohol cukup mudah ditemui di warung-warung tertentu. Padahal seharusnya minuman memabukkan ini hanya bisa ditemui di tempat-tempat khusus yang mengantongi izin.
Kota Jayapura merupakan salah satu surga toko berjejaring. Sebagian besar toko-toko itu menjual minuman beralkohol. Dengan tidak ada larangan oleh pihak yang berwajib beberapa toko-toko yang ada di Jayapura Papua terlihat eksis selama 24 jam. Pada hal beberapa kota besar yang di Indonesia Pada Umumnya telah melarang keras peredaran minuman keras dari golongan A sampai seterusnya.
Selama ini, berbagai tindak kriminalitas mulai dari penganiayaan, perusakan, dimulai karena beberapa pelaku terpengaruh miras. Bila dalam pelaksanaan Pilkada peredarannya tidak ditertibkan, dikhawatirkan akan terjadi kerusuhan terhadap sesama warga Papua serta pemusnahan etnis Ras Melanesia di Papua.
Beberapa bulan lalu, Beritasatu Edisi 17 April 2015, Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, memberi tenggat waktu tambahan bagi pengecer minuman keras (miras) di daerah tersebut meski batas waktu pelarangan penjualan miras dari Kementerian Perdagangan terkait larangan penjualan Miras di Kios dan Supermarket.
Sementara itu, tulis Beritasatu, Robert LN Awi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperandakop) Kota Jayapura mengemukakan meski Kemdag memberikan tenggat waktu penjualan miras hingga Kamis (16/4), namun Pemerintah Kota Jayapura masih memberikan tenggat waktu selama tiga bulan ke depan bagi pengecer miras untuk menghabiskan stok miras yang ada.Untuk payung hukum, Kota Jayapura punya Perda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Jayapura dengan adanya peraturan Mendag Nomor 6/M-Dag/PER/1/2015 ini memperkuat peraturan daerah yang sudah dibuat oleh Pemerintah kota.
Soal larangan peredaran dan penjualan Minuman Keras ini telah diterbitkan, Janji dan tuntut Pemkot Jayapura kepada penjual di berbagai kios dan Supermaket yang ada di kota Jayapura, akan tetapi hal larangan seakan tidak di jalankan oleh pedagang Miras, larangan hanyalah sebuah larangan yang tertulis tanpa tindakan yang nyata.Supermaket, Kios dan toko tempat jual Miras yang terlatak di sepanjang Jalan Sentani masih saja malas tahu akan perintah Pemkot tersebut. Mereka menjual secara terang dan terbuka selama 24 jam.
Terhitung dari bulan April hingga Agustus sekarang ini, suda empat bulan, sementara Pemkot Jayapura memberi waktu selama tiga bulan, akan tetapi peredaran Miras terus barlanjut hingga saat ini, sehingga Pemkot Jayapura harus penuhi janjinya dengan tindakan nyata di lapangan, jangan hanya pandai membuat PERDA Larangan tetapi tidak patuhi dengan apa yang ditulisnya.
Anehnya lagi, Pemkot Jayapura dengan tegas Larang jual Miras saat Jokowi kunjungi Papua, ya hal itu pantas di lakukan oleh Orang Nomor Satu di Kota Jayapura untuk menerima tamu Orang Nomor Satu di Negara Indonesia untuk menciptakan suasana yang aman dan tentram. Tetapi di sisi lain hal itu tidak dibenarkan, karena orang nomor satu itu, dipilih dan di naikkan di Posisi satu karenaadanya rakyat sehingga mereka harus menciptakan suasana aman dan damai itu ditengah rakyat, akan lebih baik bilah rakyat yang merasakannya.
Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang sering disebut sebagai minuman alkohol, Akibat minuman keras ini dapat menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsuminya akibatnya orang yang mengkonsusi akan mengalami mabuk.
Sebenarnya masayarakat Papua sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol ini. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaitu zat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.
Oleh karena itu Pemerintah segera mengambil tindakan untuk menutup sumber Miras untuk mengatasi mereka yang kecanduan agar tidak membelinya lagi dan terapkan aturan yang sudah ada.(Mako/KM)
Sumber: www.kabarmapegaa.com
0 komentar:
Posting Komentar