Lima point deklarasi penolakan diantaranya yaitu:
Pertama, Bahwa Kepada Bangsa Papua mulai dari tanggal 27 agustus 2015, dan seterusnya mendeklarasikan larangan memproduksi, menjual, dan membeli, serta menkomsumsi, dalam lingkungan masyarakat Papua Barat dan segera berhenti dari minum beralkohol atau minuman keras adalah salah satu minuman pemusnaan ras etnis Melanesia Papua Barat.
Kedua, Bahwa pelaku pengedar, pengadaan dan penjual minuman keras diTimika Papua Barat baik itu orang Papua maupun orang pendatang segera tutup dari sejak surat deklarasi bersama larangan minuman keras ini keluar, karena anda adalah actor pembunuh dan pemusnaan etnis bangsa Papua Barat.
Ketiga, Bahwa anda yang pelaku pengedar, pengadaan, penjual tidak taat point kedua diatas ini kami akan datang dengan masa untuk menanyakan, anda kenapa memperpanjang penusnaan etnis bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini.
Keempat, Bahwa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Perindustrian dan perdagangan kabupaten Mimika yang mengijinkan melalui surat Ijin Usaha perdangan minuman keras kepada aktor-aktor pemusnaan etnis bangsa Papua yaitu pedagang-pedangang minuman keras dengan tujuan secara tidak langsung atau langsung untuk melaksanakan pemusnaan bagsi bangsa Papua, kami mohon agar segera cabut Surat Ijin Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kelima, Surat deklarasi larangan minuman keras ini, ditanda tangani dan dilaksanakan secara bersama untuk melawan arus pemusnaan bangsa Papua Barat melalui Minuman keras ini.
0 komentar:
Posting Komentar