Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia bahwa, Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berat dapat mengadili sebagaimana diatur Pasal
1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia(“UU 26/2000”).Kemudian,yang dimaksud
dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU RI 26/2000). Pengertian dari kejahatan genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan ras, etnis, Bangsa maupun agama,dengan cara (Pasal 8 UU Republik Indonesia RI 26/2000):
Membunuh,menciptakan kondisi dalam kehidupan yang akan
mengakibatkan pemusnahan secara fisik maupun yang lainnya, memaksa akan
tindakan-tindakan yang bertujuan menutupi kelahirann secara paksa
memindahkan anak-anak di kelompok lain Sedangkan, pengertian dari kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara
langsung terhadap penduduk rakyat sipil, berupa (Pasal 9 UU26/2000): pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; menghalangi
kemerdekaan secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukum internasional,penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. penganiayaan terhadap
suatu bangsa dan ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal kejahatan apartheid semuanya ini telah diatur dalam
Undang-undang dasar Republik Indonesia maupun hukum internasional.namun kini
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sesuai dengan Dasar
Undang-undang yang berlaku maka,dalam kondisi seperti itu, kita harus bersatu
dan keluar dari semua penjajahan yang tersebut diatas rakyat west Papua
telah dikembalikan kepada keluarga kandungnya Melanesia (MSG) pada 24 Juni 2015
bulan lalu dan untuk beberapa minggu mendatang West papua menujuh ke PIF
(PASIFIK ISLAND FORUM) oleh karena itu, rakyat west papua melakukan Doa dan
Puasa. dan Kita harus menjadikan perjuangan ini milik pribadi kita.
Kita harus yakin bahwa klonialisme dalam bentuk apapun
mutlak dilawan. Perlawanan kita buang dilandaskan pada kebencian tetapi
setulusnya untuk menyadarkan manusia-manusia serakah yang rakus dan tamak pada
kekuasaan, yang dibangun dengan penuh rekayasa dan kebohongan. Karenanya, pola
perlawanan yang damai dan bermartabat harus terus dilakukan tanpa dipengaruhi
oleh provokasi kekerasan penjajah Republik Indonesia.
Kita harus menyolidkan struktur bangsa kita yang tercerai
berai akibat hegemoni klonialisme Indonesia. Tidak ada maksud yang baik hendak
diterapkan Negara republik Indonesia kepada West Papua, selain hal-hal tersebut
diatas bertujuannya menghabiskan orang Papua. Arus kenikmatan klonialisme
jangan membawah larut seluruh kehidupan kita . Tetapi, marih berjejer dalam
satu barisan persatuan perjuangan kita melalui ULMWP. Indonesia menghalangi
perjuangan Bangsa Papua bergabung dalam pasifik Island Forum (PIF) dengan
sebuah buatan wadah Republik Indonesia yaitu MELINDO (Malanesia-Indonesia).
Kelompok Malanesia Indonesia (MELINDO) ini juga sebagai
Asosiasi hanya untuk kepetingan ekonomi antara Indonesia dengan Negara-Negara
Malanesia. Dan ULMWP di terimah sebagai Observer (Pengamat) dengan tujuan agar
politik perjuangan Papua menuju Penentuan Nasib sendiri. Setelah Orang Papua
kembali ke rumah Malanesia melalui ULMWP dengan status sebagai Observer
(Pengamat), kondisi di west papua mulai berubah artinya bahwa pergerakan
Negara Republik Indonesia tidak tenang untuk memusnahkan ras malanesia di
teritori papua dalam rangka mempertahankan Papua tetap dalam penindasan,
penderitaan bagi masyarakat Malanesia di Papua Barat, maka, melihat kondisi rill seperti
ini,Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama Parlemen Rakyat Daerah (PRD)
Wilayah Timika mengajak bapak/ibu, saudara/I, yang berasal dari Kulit Hitam, Keriting
Rambut, Ras Malanesia di Papua Barat ikut menghadir dalam AKSI atau Ibadah DOA
pembukaan PIF yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 17 Juli 2015
Waktu/Jam : Pukul 09.00 - selesai
Tempat : Kantor KNPB dan
PRD Timika.
Tujuan Aksi/Kegiatan : “STOP " GENOSIDA Di tanah
papua dan DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.
Demikian seruan aksi dan atas kehadiran disampaikan terima kasih.
Timika, 15 Juli 2015
Koordinator
Lapangan
YANTO AWERKION SEM
UKAGO
(Ketua
I KNPB Timika) (Sekjen Umum KNPB Timika)
Mengatuhi
PARLEMEN
RAKYAT DAERAH(PRD) MIMIKA
KOMITE
NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA
ABIHUT DEGEI STEVEN ITLAY
(Ketua umum
PRD Timika) (Ketua umum KNPB
Timika)
0 komentar:
Posting Komentar