Jayapura, KNPB-News--Pada tanggal, 28 Mei 2015.
aksi demo damai KNPB aparat membubarkan secara paksa .13 Aktivi KNPB dan
Mahasiswa DISIKSA polisi saat melakukan pengkapan sejumlah aktivi dalam
aksi dukungan terhadap ULMWP di jayapura.
Aksi demo damai
Mendukung ULMWP Membawah West Papua menuju MSG berakhir dengan penagkapan
dan pembubaran paksa serta pemukulan dan penyiksaan terhadap aktivis KNPB
Demo damai Komite Nasional Papua Barat KNPB di berbagai daerah di Papua
berakhir dengan penagkapan dan penyiksaan terhadap sejumlah aktvis KNPB di
Papua Barat.
Polisi bukan hanya
melakukan penagkapan namun, Banyak aktivis KNPB disiksa dan di pukul hinga
babak belur. banyak pemukulan dan penyiksaan dialami senhingga mengeluarkan
darah banyak. tidakan kepolisian sangat brutal dan tidak manusiawi menghadapi
masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh
undang-undang dan hukum internasional hak sipil dan hak politik.
Berikut adalah korban penyiksaan dan pemukulan
dilakukan oleh kepolisian pada saat melakukan pembubaran paksa menagkap
sejumlah aktivis di Papua
Nama-nama Korban Sebagai Beikut:
1. Sam Lokon kepala dipukul dengan pantat senjata, 2. Ori Ilintamon dipukul dengan sepatu dan pantat senjata di kepala yang mengakibatkan kepala benyol, telinga tarobek, 3. Abetnego Dipukul dan di inyak-inyak di tanah dengan sepatu, 4. Asa Alua di pikul dengan senjata sehingga kepala berdara., 5. Yosep Degey , dikeroyok aparat kepala bagian tega bocor, 6. Jufri Pahabol dipukul polisi dagu bagian kanan terluka, 7. Aptor silak, dara keluar dari hidung dari telinga dan Muka
Bengkak, 8. Jhon Douw, dikeroyok Polisi hingga mata sebela terluka, 9. Kelopas Boma dikeroyok Polisi gigi dua pata, 10.Sonny Dogopia, keroyok polisi dan di pukul pake popor senjata, 11. Beny Yatipai, dikeroyok polisi hingga kepala terluka, 12. Epi Siep dipukul hingga Tulang belakang bengka, 13. Nopen Aso dikeroyok oleh polisi di taman imbi hingga muka
bengkak
Kepolisian di Papua tidak menjalankan fungsi dan peran mereka
sebagai pelindung dan pengayom masyarkat namun polisi menyadi actor kekerasan
di Papua Barat.
Buktinya pada saat rakyat Papua mengadakan demo damai
dimediasi ole KNPB namu polisi membubarkan secara paksa Menagkap 84
aktivis KNPB yang ditangkap dan disiksa polisi tersebut terjadi di Jayapura,
Nabire dan Wamena. Penagkapan di kota jayapura terjadi di 3 tempat yang berbeda
antara lain :
1.
Perumnas III waena sebanyak 30 orang
2.
Halaman Kantor DPRP sebanyak 8 orang
3.
Di Taman Imbi Jayapura Kota sebanyak 4 orang
4.
Di nabire seanyak 6 orang
5.
Di Wamena sebanyak 25 orang
Undang -undang kepolisian tahun 2009 pasal tiga (3) dan pasal
5 itu sangat jelas berbicara tetntang fungsi dan tugas kepolisian sebagai
mitra kerja masyarakat. polisi memiliki kewajiban mengamankan, mengawasih dan
melindungi dalam setiap kegiatan masyarakat, baik demo damai mibar bebas dan
KRR juga kegiatan lainya.
Polisi bukan bertugas untuk memblokade, melarang, membubarkan
pksa dan melakukan penagkapan sewenag-wenag seperti yang terjadi selama ini.
Polisi di Papua selamah ini terus melanggar undang-undang serta menjala gunakan
fungsi dan tugas di Papua. polisi terlalu arogan untuk menghadapi setiap
kegiatan masyarakat pada umumnya dan lebih khusus menghadap demo KNPB.
Undang -undang Rebuplik Indonesia nomor 9 tahun 1998
menyatakan bahwa, dalam setiap kegitan masyarakat baik demo damai, pawai dan
kegiatan lainya tidak perlu surat izjin namun, yang ada hanya surat
pemberitahuan kepada kepolisian. apakah polisi datang menjaga atau mengawasi
setiap kegiatan masyarakat atau tidak. Jadi sifatnya pemberitahun bukan surat
izjin yang polda maksudkan, dan tidak perlu KNPB demo membutuhkan surat Izjin
apakah polisi datang mengamankan atau tidak itu terkantung kepolisian. apabilah
kegiatan tersebut sifatnya aman tidak perlu juga polisi kawal.
Inilah video kronologi selengkapnya, klik disini,
(Admin / KNPB Pusat)
Berikut Foto
Korban Penangkapan dan Pemukulan Massa KNPB
0 komentar:
Posting Komentar