Mahasiswa asal Papua dan simpatisan yang menunggu keputusan paripurna Komnas HAM RI untuk kasus penembakan empat siswa di Enarotali Paniai, 8 Desember lalu - Bernard Agapa |
Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) RI usai sidang paripurna yang berlangsung selama dua
hari (7-8 April 2015) mengumumkan menerima laporan Tim Kasus Paniai yang
melakukan investigasi atas penembakan empat orang siswa di Enarotali, Paniai, 8
Desember tahun lalu.
“Menerima laporan Tim Paniai dan
merekomendasikan untuk ditingkatkan menuju UU. 26 Tahun 2000 dengan tugas tim
untuk melengkapi laporan serta persyaratannya (case matrix dan kajian hukum).”
kata Dr. Maneger Nasution, ketua tim Kasus Paniai dihadapan puluhan mahasiswa
asal Papua dan simpatisan lainnya, Rabu (8/4/2015) malam.
Maneger Nasution yang didampingi
oleh Komisioner lainnya, Natalius Pigay, menambahkan case matrix dan kajian
hukum itu akan disampaikan pada paripurna bulan Mei nanti.
“Waktu satu bulan itu karena harus
ada kajian hukum dan case matrix yang harus dipenuhi sesuai yang disepakati
dalam instrumen hukum internasional,” tambah Nasution.
Menanggapi pertanyaan mahasiswa asal
Papua yang sejak pagi telah menunggu di depan Kantor Komnas HAM, tentang apakah
keputusan paripurna ini berarti akan dibentuk tim Ad Hoc sesuai dengan amanat
UU. 26 Tahun 2000, Natalius Pigay menjawab, “Kalau sudah UU 26, itu artinya
akan dibentuk tim Ad Hoc yang dulu disebut KPP HAM untuk kasus Paniai ini.”
Meski demikian, keputusan paripurna
ini masih dianggap sumir oleh beberapa aktivis HAM Papua.
“Bahasanya sumir, “ditingkatkan
menuju” itu berarti memang belum sampai pada UU. 26 Tahun 2000,” kata Bruder
Budi Hernawan, aktivis HAM Papua, Mantan Direktur Sekretariat keadilan dan
Perdamaian (SKP) Keusukupan Jayapura.
Sedangkan Laurensius Kadepa, anggota
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), menanggapi keputusan paripurna
Komnas HAM RI ini mengatakan sejak awal dia yakin Komnas HAM RI bekerja dibawah
tekanan pihak tertentu.
“Saya menduga, itu sebuah skenario
supaya para pelanggar HAM berat ini tidak diadili. Komnas HAM RI tidak
menghargai aspirasi rakyat Papua, terutama suara keluarga korban,” tegas
Kadepa. (Victor Mambor)
0 komentar:
Posting Komentar