Aksi Penggalangan Dan oleh KNPB di Yahukimo pada Maret lalu. Jubi/Dok |
Jayapura,
Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo membantah bahwa lima
orang yang saat ditangkap pada 19 Maret lalu di Yahukimo saat aparat
membubarkan paksa aksi penggalangan dana untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh
KNPB dan rakyat Yahukimo adalah bukan anggota KNPB tetapi mereka adalah
masyarakat sipil.
“Kami perlu klarifikasikan bahwa
lima orang itu bukan anggota KNPB. Kami sudah tahu. Kami sudah kantongi
identitas mereka. Mereka adalah masyarakat sipil. Bukan anggota KNPB maupun
bukan pengurus KNPB wilayah Yahukimo. Maka itu kami minta polisi hentikan
kebohongannya,” kata Marthen Suhuniap, ketua I KNPB Wilayah Yahukimo, Minggu
(5/4/2015) melalui telepon genggamnya kepada Jubi dari Yahukimo.
Menurut Suhuniap, yang harus dihukum
dan dipenjarakan adalah aparat Brimob maupun anggota kepolisian dari Polres
Yahukimo. Karena mereka adalah aktor pengacau.
“Polisi
harus tahu diri. Mereka yang menyebabkan kekacauan terjadi di Yahukimo. Karena
sudah jelas. Penggalangan dana berjalan dengan baik, aman dan lancar. Tetapi
kenapa pada hari terakhir baru mau bubarkan. Ini karena aparat sehingga bisa
terjadi kericuhan. Maka Polda Papua, Kapolres Yahukimo dan Kasat Brimob Polda
Papua paling bertanggungjawab atas kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Aminus Balingga,
Ketua PRD wilayah Yahukimo mengatakan, polisi harusnya prpfesional. Dan diminta
agar polisi dan Brimob untuk banyak belajar. Karena ini nyata-nyata yang
memulai adalah aparat sehingga bisa terjadi kericuhan antara rakyat dengan
aparat. Kata dia, yang harus dijadikan tersangka adalah polisi.
“Kami tegaskan bahwa yang harus
diadili melalui jalur hukum adalah Kapolres Yahukimo dan kepala satuan Brimob
Polda Papua. Sebab Yang melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dengan
melakukan penembakan secara brutal terhadap rakyat yang kemudian menyebabkan
satu orang ditembak mati, enam orang luka-luka, penyisiran rumah warga dan
rampas harta kekayaan warga adalah tu semua dilakukan oleh aparat keamanan,”
katanya.
Sebab kegiatan yang rakyat dan KNPB
Yahukimo lakukan itu dengan tujuan menolong orang yang mengalami musiba di
Vanuatu.
“Namun polisi Polres Yahukimo dan
Brimob lalukan pembubaran paksa dan kasih hancur jualan kami. Jadi yang harus
diproses hukum adalah polres Yahukimo & kepala satuan Brimob polda Papua,”
katanya.
Kata Balingga, kalau polisi tetapkan
lima warga jadi tersangka, kapan pelaku pengrusakan rumah warga, perampok uang
warga, actor penembak enam warga dan satu warga yang ditembak mati akan diadili
dan diproses secara hukum.
“Brimob dan Polisi itu jangan kebal
hukum. Aparat di Yahukimo waktu itu rampok uang warga, melakukan pengrusakkan
rumah warga, menembak mati satu orang dan lima lainnya ditembak dan luka-luka.
Aktornya juga harus dihukum,” kata Balingga.
Sebelumnya, Polda Papua melalui
Kabid Humas, Patriage Renwarin di salah satu surat kabar di Jayapura telah
menetapakan lima orang sebagai tersangka. Karena kelima orang tersebut dianggap
pelaku pengrusakan dan penyebab kericuhan antara aparat dan rakyat yang terjadi
di Yahukimo pada 19 Maret lalu. (Arnold Belau)
0 komentar:
Posting Komentar