KNPB Yahukimo : Lima Orang Yang Jadi Tersangka Bukan Anggota KNPB - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , » KNPB Yahukimo : Lima Orang Yang Jadi Tersangka Bukan Anggota KNPB

KNPB Yahukimo : Lima Orang Yang Jadi Tersangka Bukan Anggota KNPB

Written By Suara Wiyaimana Papua on Senin, 06 April 2015 | Senin, April 06, 2015

Aksi Penggalangan Dan oleh KNPB di Yahukimo pada Maret lalu. Jubi/Dok
Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo membantah bahwa lima orang yang saat ditangkap pada 19 Maret lalu di Yahukimo saat aparat membubarkan paksa aksi penggalangan dana untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh KNPB dan rakyat Yahukimo adalah bukan anggota KNPB tetapi mereka adalah masyarakat sipil.
“Kami perlu klarifikasikan bahwa lima orang itu bukan anggota KNPB. Kami sudah tahu. Kami sudah kantongi identitas mereka. Mereka adalah masyarakat sipil. Bukan anggota KNPB maupun bukan pengurus KNPB wilayah Yahukimo. Maka itu kami minta polisi hentikan kebohongannya,” kata Marthen Suhuniap, ketua I KNPB Wilayah Yahukimo, Minggu (5/4/2015) melalui telepon genggamnya kepada Jubi dari Yahukimo.
Menurut Suhuniap, yang harus dihukum dan dipenjarakan adalah aparat Brimob maupun anggota kepolisian dari Polres Yahukimo. Karena mereka adalah aktor pengacau.
“Polisi harus tahu diri. Mereka yang menyebabkan kekacauan terjadi di Yahukimo. Karena sudah jelas. Penggalangan dana berjalan dengan baik, aman dan lancar. Tetapi kenapa pada hari terakhir baru mau bubarkan. Ini karena aparat sehingga bisa terjadi kericuhan. Maka Polda Papua, Kapolres Yahukimo dan Kasat Brimob Polda Papua paling bertanggungjawab atas kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Aminus Balingga, Ketua PRD wilayah Yahukimo mengatakan, polisi harusnya prpfesional. Dan diminta agar polisi dan Brimob untuk banyak belajar. Karena ini nyata-nyata yang memulai adalah aparat sehingga bisa terjadi kericuhan antara rakyat dengan aparat. Kata dia, yang harus dijadikan tersangka adalah polisi.
“Kami tegaskan bahwa yang harus diadili melalui jalur hukum adalah Kapolres Yahukimo dan kepala satuan Brimob Polda Papua. Sebab Yang melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dengan melakukan penembakan secara brutal terhadap rakyat yang kemudian menyebabkan satu orang ditembak mati, enam orang luka-luka, penyisiran rumah warga dan rampas harta kekayaan warga adalah tu semua dilakukan oleh aparat keamanan,” katanya.
Sebab kegiatan yang rakyat dan KNPB Yahukimo lakukan itu dengan tujuan menolong orang yang mengalami musiba di Vanuatu.
“Namun polisi Polres Yahukimo dan Brimob lalukan pembubaran paksa dan kasih hancur jualan kami. Jadi yang harus diproses hukum adalah polres Yahukimo & kepala satuan Brimob polda Papua,” katanya.
Kata Balingga, kalau polisi tetapkan lima warga jadi tersangka, kapan pelaku pengrusakan rumah warga, perampok uang warga, actor penembak enam warga dan satu warga yang ditembak mati akan diadili dan diproses secara hukum.
“Brimob dan Polisi itu jangan kebal hukum. Aparat di Yahukimo waktu itu rampok uang warga, melakukan pengrusakkan rumah warga, menembak mati satu orang dan lima lainnya ditembak dan luka-luka. Aktornya juga harus dihukum,” kata Balingga.
Sebelumnya, Polda Papua melalui Kabid Humas, Patriage Renwarin di salah satu surat kabar di Jayapura telah menetapakan lima orang sebagai tersangka. Karena kelima orang tersebut dianggap pelaku pengrusakan dan penyebab kericuhan antara aparat dan rakyat yang terjadi di Yahukimo pada 19 Maret lalu. (Arnold Belau)
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA