68 TAHUN NKRI MERDEKA, MAKAR MASIH ADA DI PAPUA - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » » 68 TAHUN NKRI MERDEKA, MAKAR MASIH ADA DI PAPUA

68 TAHUN NKRI MERDEKA, MAKAR MASIH ADA DI PAPUA

Written By Suara Wiyaimana Papua on Sabtu, 06 Desember 2014 | Sabtu, Desember 06, 2014

Ilustrasi
Bangsa Indonesia baru saja memperingati ulang tahunnya yang ke-68 tahun, 17 Agustus 2013. Apa makna yang bisa kita ambil dari ulang tahun proklamasi tersebut untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini agar bisa lebih bermartabat dan adil menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang di hadapinya terutama di daerah/wilayah di Indonesia yang di klaim sebagai wilayah konflik misalnya Aceh dan Papua.
Khusus untuk Papua penerapan pasal makar seharusnya tidak di gunakan lagi karena pertama untuk ukuran Negara demokrasi justru hal itu akan menciderai makna demokrasi itu sendiri. Kedua penerapan pasal makar di KUHP justru di negeri asalnya (Baca ; Belanda) tidak di pergunakan lagi. Ketiga penerapan pasal makar akan justru menjauhkan Papua dari Indonesia, artinya apa , bahwa akan selalu melahirkan kekerasan kekerasan baru dan mengarah pada dendam sejarah dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Makar selalu menunggu dan siap mengikat para aktivis serta siapapun yang bersuara lantang menuntut keadilan dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul pada abad ke 19, ketika Menteri Kehakiman Belanda menolak mentah usul penggunaan makar sebagai peraturan terhadap seluruh masyarakat. Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in Europa willen overnemen,” (peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara Eropa) (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW.Omschreven haatzaaidelict”, T. 143, hal. 581-582).
Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124 a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat. Di Belanda, ketentuan dalam pasal-pasal makar KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Kolonial Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.
Makar (aanslag) secara yuridis, adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain.
Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP. Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai: kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara. Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.
Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di era Presiden Soeharto (mendiang), pasal-pasal ini sering digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia paling sering menjadi target pembungkaman. Penguasa menarik-ulur pasal-pasal ini (pasal-pasal “karet”) untuk membatasi dan mengekang hak-hak individu atas kebebasan berpendapat. Di era reformasi ini, pasal-pasal ini masih sering digunakan untuk mendakwa aktivis pro demokrasi. Di Papua sendiri, pasal ini getol dijeratkan pada untuk aktivis prodemokrasi, jika mereka gagal dibuktikan terlibat makar.
Human Rights Watch (HRW), dalam laporannya “Protes dan Hukuman Tahanan Politik di Papua” 2007, menyebutkan Indonesia sebagai contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite- sering bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat. HRW melihat banyaknya peristiwa penangkapan dan pemenjaraan individu di Indonesia, terutama Papua, atas keterlibatan secara damai dalam upacara pengibaran bendera. Tindakan yang melanggar undang-undang internasional hak asasi manusia. Pengadilan Indonesia juga kerap menerapkan pasal “penyebar kebencian” atau “penghasutan” kepada aktivis pro-damai yang menggunakan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat konstitusi Indonesia, yang menjamin hak semacam itu di saat kemerdekaan dicapai.
Mengenai kecenderungan Pengadilan Negeri di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana penghasutan. “Pasal makar ini digunakan di zaman kolonial Belanda untuk menekan individu atau kelompok yang memberontak (membangkang). Padahal di era kini, pasal makar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakaat sipil untuk mengemukakan aspirasi di muka umum,” tegas Harry Maturbongs mantan koordinator Kontras Papua.
Gustaf Kawer, salah satu pengacara di Papua menyebut, kecenderungan pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana Penghasutan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian penegak hukum. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan balik dari pihak terdakwa kepada negara, jika tidak terbukti bersalah di pengadilan.
Seringkali, aktivis pro-damai di Papua dijerat dengan pasal berlapis dari pada pasal tertentu KUHP sesuai pelanggaran spesifik. Kasus Buchtar, misalnya pada 2010. Ia dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan. Kasus lainnya yang juga divonis pasal makar adalah kasus Forkorus Cs yang ditangkap aparat kepolisian setelah menyelenggarakan Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada 19 Oktober 2011. Sang ‘Presiden’ Forkorus bersama Perdana Menterinya Edison G. Waromi, serta tiga tokoh penyelenggara Kongres Papua-III tersebut, yakni Dominikus Surabut, Agus M. Sananay Kraar, dan Selfius Bobii, oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Jaksa Yulius D.
Memasuki tahun 2013, pasal makar tetap jalan terus. Tujuh tersangka kasus Aimas, Sorong Selatan, Papua Barat, masing-masing Klemens Kodimko (71tahun), Obeth Kamesrar (68 tahun), Antonius Saruf (62 tahun), Obaja Kamesrar (52 tahun), Yordan Magablo (42 tahun), Hengky Mangamis (39 tahun) dan Isak Klabin (52 tahun), dituding melakukan makar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Sorong, Senin,19 Agutus 2013.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, I Gede Sumerta Jaya mengatakan, penerapan pasal makar kepada keenam tersangka sebelumnya satu pelaku ditentukan, karena dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka adalah tokoh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok radikal yang aktif dalam merencanakan, menyuarakan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Padahal saat itu, ratusan warga berada dalam posko yang baru saja mereka bangun sebelumnya, Selasa, 30 April sore. Mereka sementara berkumpul dan menyanyi. Warga berencana merayakan 1 Mei pada Rabu. Sementara menyanyi, bunyi tembakan dari luar kea rah posko. Penembakan dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan mobil avanza berkaca gelap dan satu mobil patroli polisi.


Penulis: Simion Alua
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA