Roberth Yelemaken (16) dan Oni Wea (21) di Sel Polres Manokwari. Foto: Ist |
TULIS
KATA REFERENDUM TIDAK MELANGGAR HUKUM, POLRES MANOKWARI SEGERA BEBASKAN 2
ANGGOTA Knpb
Manokwari
Tulis
kata Referendum
Bagi West Papua adalah sesuatu yang tidak melanggar hukum, karena itu
sebuh expresi atau menjampaikan pendapat di muka umum sesuaia dengan
Undang-undang pasal 28 ayat 1&2Hurup A sampai Hurup J pada tahun 1998 telah
menjamin hak berpendapat.
Tulis
Kata-kata Referendum yes Papua merdeka, Polisi Tangkap 2 Anggota KNPB
Disiksa sampai saat ini masih ditahan di polres Manokwari tidak bisa
dibenarkan. Kami himbaukan kepada knpb wilayah dan seluruh anggota KNPB
untuk menulis kata Referendum Papua merdeka dari sorong sampai Merauke, kami
siap bertanggung jawab selama kami tidak melanggar hukum. Teruskan.
Polisi
menakap 2 Anggota KNPB tersebut ditangkap sedang menulis kata Indonesia Ilegal
Referendum yes Dan menggambar Bendera bintang kejora di tembok.
Mereka
bukan hanya ditangkap tapi, polisi menyiksa mereka di sel polres
manokwari. mendegar hal tersebut knpb pusat menghubugi kapolres namun
nomor hp diluar jangkauan.Oleh Karena itu Kami Bandan Pengurus Knpb Pusat
meminta kepada polres Manokwari segera bebaskan anggota kami yang di tahan
polres manokari.
Kami
juga himbaukan kepada Knpb wilayah dan seluruh Anggota KNPB bahwa, Menulis
sebuh kata yaitu, Referendum tidk melanggar hukum, itu merupakan bagian dari
menyampaikan pendapat di muka umum di jamin oleh undang-undang tentang hak
menyampaikan pendapat di muka umum.
BPP
KNPB PUSAT
ONES
SUHUNIAP
Sekjend
umum
0 komentar:
Posting Komentar