TIMIKA—
Jutaan rakyat Timika di mediasi oleh Komite Nasional Papua barat dan Parlemen
Rakyat Daerah (KNPB & PRD) Wilayah Bomberay, melakukan aksi damai
Nasional menuntut Negara Indonesia agar membuka ruang Demokrasi untuk penentuan
nasib sendiri lewat “Referendum”
Masa aksi memegang 5 Pasduk besar bertulisan 1. “ REFERENDUM FOR WEST PAPUA”, 2. Indonesia segerah buka Ruang demokrasi 3. Peperas 1969 adalah cacat hukum Internasional maka segera referendum ulang. 4. Penentuan Nasib Sendiri melalui Referendum. 5. Foto dan tuntutan Bebaskan tahanan Politik Papua merdeka. dan puluhan Poster Pamflet tuntutan aksi damai.
"Intinya bahwa rakyat bangsa Melanesia di Papua mendesak bangsa Melayu Indonesia harus segerah membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.
"Kami ini bangsa yang sudah merdeka sejak 1 desember 1961 dan pada 1 juli 1971 hari proklamasi Kemerdekaan Papua. PEPERA 1969 Indonesia Amerika dan belanda melakukan Pepera di Papua penuh dengan Intimidasi diteror oleh takanan Militer Indonesia saat itu. Jadi sekarang kita menuntut kepada Indonesia agar Referendum Ulang di Papua barat,"Tegasnya.
“Hal ini di sampaikan oleh Kordinator aksi Yoner Uaga, dalam masa aksi yang jumlahnya tak terhitung, baik perempuan maupun laki-laki perkiraan jutaan orang.
Awalnya masa dari SP II sekitar 24 Aktivis ditangkap oleh Aparat Militer Indonesia. Pada kamis (17/07/2014) Pukul 09.25 waktu Papua. sampai saat ini masih tahan 24 aktivis yang hadang lalu ditangkap mereka lagi berkumpul berorasi depan jalan pasar SP II jalan Cenderawasih Timika, saat penangkapan Polisi Brimod dan Tentara serta Inteljen Indonesia melakukan pemukukan dan menyeluarkan tembakan.
Sementara itu masa dari SP 5, SP 6, SP 7, SP 12, Yayanti, SP 13, ILIALE, SP 3, SP 2 dihadang oleh TNI/POLRI dan 22 Aktifi KNPB di tangkap dan ada di POLRES Mimika,
Berikut nama-nama mereka yaitu 1. Dotius Wanimbo, 2. Neles, 3. Sem, 4. Marius Wenda, 5. Bilem Wenda, 6. Nius Tabuni, 7. Sole Tabuni, 8. Ismael Wenda, 9. Lasarus Tabuni, 10. Linto Tabuni, 11. Efri, 12. Lerina, 13. Lepina, 14. Tinggris umur 3 tahun, 15. Eliana Tabuni, 16. Diana Wenda, 17. Aifa Tabuni 3 tahun, 18. Merlin Wenda, 19. Jakson umur 2 tahun, 20. Amarina Tabuni. 21. Eka Wenda. 22. Herman. 23. Yulianus 24. Hengki.
Sebenarnya aksi tersebut adalah aksi damai, sesuai dengan UU RI Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum baik lisan maupun tulisan. tetapi Polisi dan tentara duluan ambil tindakan criminal melanggar aturan Indonesia.
Aksi tersebut, berjalan lancar dari awal mulai di jalan Pt. Freeport Lama, sampai titik aksi halaman Kantor DPRD Mimika. Un/Admin)
Sumber: www.umaginews.com
Masa aksi memegang 5 Pasduk besar bertulisan 1. “ REFERENDUM FOR WEST PAPUA”, 2. Indonesia segerah buka Ruang demokrasi 3. Peperas 1969 adalah cacat hukum Internasional maka segera referendum ulang. 4. Penentuan Nasib Sendiri melalui Referendum. 5. Foto dan tuntutan Bebaskan tahanan Politik Papua merdeka. dan puluhan Poster Pamflet tuntutan aksi damai.
"Intinya bahwa rakyat bangsa Melanesia di Papua mendesak bangsa Melayu Indonesia harus segerah membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.
"Kami ini bangsa yang sudah merdeka sejak 1 desember 1961 dan pada 1 juli 1971 hari proklamasi Kemerdekaan Papua. PEPERA 1969 Indonesia Amerika dan belanda melakukan Pepera di Papua penuh dengan Intimidasi diteror oleh takanan Militer Indonesia saat itu. Jadi sekarang kita menuntut kepada Indonesia agar Referendum Ulang di Papua barat,"Tegasnya.
“Hal ini di sampaikan oleh Kordinator aksi Yoner Uaga, dalam masa aksi yang jumlahnya tak terhitung, baik perempuan maupun laki-laki perkiraan jutaan orang.
Awalnya masa dari SP II sekitar 24 Aktivis ditangkap oleh Aparat Militer Indonesia. Pada kamis (17/07/2014) Pukul 09.25 waktu Papua. sampai saat ini masih tahan 24 aktivis yang hadang lalu ditangkap mereka lagi berkumpul berorasi depan jalan pasar SP II jalan Cenderawasih Timika, saat penangkapan Polisi Brimod dan Tentara serta Inteljen Indonesia melakukan pemukukan dan menyeluarkan tembakan.
Sementara itu masa dari SP 5, SP 6, SP 7, SP 12, Yayanti, SP 13, ILIALE, SP 3, SP 2 dihadang oleh TNI/POLRI dan 22 Aktifi KNPB di tangkap dan ada di POLRES Mimika,
Berikut nama-nama mereka yaitu 1. Dotius Wanimbo, 2. Neles, 3. Sem, 4. Marius Wenda, 5. Bilem Wenda, 6. Nius Tabuni, 7. Sole Tabuni, 8. Ismael Wenda, 9. Lasarus Tabuni, 10. Linto Tabuni, 11. Efri, 12. Lerina, 13. Lepina, 14. Tinggris umur 3 tahun, 15. Eliana Tabuni, 16. Diana Wenda, 17. Aifa Tabuni 3 tahun, 18. Merlin Wenda, 19. Jakson umur 2 tahun, 20. Amarina Tabuni. 21. Eka Wenda. 22. Herman. 23. Yulianus 24. Hengki.
Sebenarnya aksi tersebut adalah aksi damai, sesuai dengan UU RI Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum baik lisan maupun tulisan. tetapi Polisi dan tentara duluan ambil tindakan criminal melanggar aturan Indonesia.
Aksi tersebut, berjalan lancar dari awal mulai di jalan Pt. Freeport Lama, sampai titik aksi halaman Kantor DPRD Mimika. Un/Admin)
Sumber: www.umaginews.com
0 komentar:
Posting Komentar