Pemilu Kaimana Gagal, Ketua PRD Kaimana Dipanggil Polisi - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » » Pemilu Kaimana Gagal, Ketua PRD Kaimana Dipanggil Polisi

Pemilu Kaimana Gagal, Ketua PRD Kaimana Dipanggil Polisi

Written By Suara Wiyaimana Papua on Rabu, 16 April 2014 | Rabu, April 16, 2014


Ilustrasi: KNPB KAIMANA
Kaimana, KNPBnews – Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Kaimana, Muhamad Kurita dipanggil Polresta Kaimana pada 12 April 2014 lalu terkait seruan Boikot Pemilu yang menyebabkan hampir sebagian besar rakyat di beberapa kampung tidak ikut dalam Pemilu kolonial Indonesia, 9 April 2014 lalu. Atas surat panggilan itu massa rakyat West Papua di Kaimana  melakukan aksi demo penolakan surat panggilan. Berikut Press Release PRD Kaimana.
Hasil Pemilu Legislatif Kolonial Indonesia di Kaimana tidak memuaskan mengakibatkan para Calon Anggota Dewan yang tidak mendapatkan suara memaksakan Polres Kaimana untuk memproses Ketua PRD Kaimana terkait dikeluarkannya himbauan Benny Wenda tentang boikot pemilu.
Baru saja sore tadi (tanggal 12 April 2014) sekitar Pukul 15:00 Waktu Papua Barat, Polisi mendatangi Kantor Sekretariat Parlemen Rakyat Daerah Kaimana dengan membawa surat Panggilan yang di tujukan kepada ketua Parlemen Bapak Muhammad Kurita. Surat yang sama juga dikeluarkan kepada kepala Desa Werua, Sara dan Faranyau serta kepala dusun.
Dalam surat panggilan tersebut Kepolisian Resort Kaimana menyatakan tuduhan bahwa ada ancaman yang dikeluarkan oleh Ketua PRD Kaimana, sehingga Ketua PRD Kaimana diminta untuk menghadap ke Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Kaimana pada hari Senin 14 April 2014.
Menyikapi surat panggilan tersebut, Ketua Parlemen beserta seluruh anggota dan juga Ketua KNPB dan anggota mengadakan pertemuan darurat untuk mengkaji tuduhan kepolisian Resort Kaimana berupa tindakan criminal dari ketua Parlemen Kaimana.
Beberapa buah pikiran yang dimuat dalam pertemuan darurat itu antara lain:
1.   Dari mana Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana mengatakan adanya ancaman yang di keluarkan oleh Ketua Parlemen Kaimana, sehingga di Keluarkannya Surat Panggilan No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM kepada ketua Parlemen.
2.   Kalau ini merupakan unsur kesengajaan Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana, berarti mereka tidak menghargai surat Pemberitahuan PRD Kaimana No 001.EX/NGR-PRDK.WP/III/2014 tentang status Bangsa Papua di mata dunia internasional (PBB) dan juga seruan Internasional tentang Boikot Pemilu yang dikeluarkan Oleh Pimpinan Diplomat Internasional Bangsa Papua Benny Wenda tanggal 16 Maret 2014 lalu.
3.   Surat Panggilan ini tidak lain karena Aksi Boikot Pemilu yang di lakukan rakyat Bangsa Papua di wilayah Kaimana berhubung Seruan penanggungjawab Politik Bangsa Papua di dunia Internasional Tuan Benny Wenda tanggal 16 Maret lalu.
4.   Surat Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM merupakan bentuk nyata bahwa Indonesia tidak menghiraukan status Politik Bangsa Papua di Dunia Internasional, karena Boikot Pemilu Indonesia di tanah Papua adalah Seruan Internasional Bangsa Papua.
5.   Surat Panggilan yang sama yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana kepada Kepala Desa Werua, Sara dan Faranyau terkait penolakan untuk digelarnya Pemilu Legislatif adalah bentuk intimidasi terselubung karena ini merupakan cara untuk menakuti rakyat Bangsa Papua.
Untuk itu, PRD dan KNPB kaimana mengeluarkan beberapa keputusan yang merupakan resolusi bangsa Papua di Wilayah Kaimana. Keputusan itu antara lain :
1.   Berita Panggilan Kepada Ketua Parlemen merupakan bentuk penghianatan Kepolisian Republik Indoensia Resosrt Kaimana atas status Parlemen sebagai suatu badan milik Bangsa Papua yang mempersiapkan kemerdekaan Bangsa Papua, dan merupakan badan Politik yang di akui oleh dunia internasional untuk mempersiapkan kemerdekaan Bangsa Papua.
2.   Beberapa Pasal dalam surat panggilan (SP) kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM yang di gunakan sebagai dasar merupakan kekeliruan besar Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana karena Parlemen Rakyat Daerah Kaimana adalah badan penaggungjawab Politik Bangsa Papua barat dan bukan badan milik Republik Indonesia yang pantas dijerat oleh Pasal UU dan Peraturan Indonesia.
3.   Status Parlemen adalah status Internasional dan bukan status Nasional Republik Indonesia untuk itu tidak pantas di jerat dengan UU atau Peraturan Republik Indoensia, karena Parlemen Berbicara di bawah status hukum Internasional.
4.   KNPB Kaimana menyatakan sikap bahwa besok tanggal 14 April 2014, KNPB Kaimana berserta seluruh rakyat Bangsa Papua di Wilayah Kaimana akan melakukan Demonstrasi damai untuk meminta Kepada Kepolisian Resort Kaimana untuk mempertanggungjawabkan Surat Panggilan (SP) Kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM yang di tujukan kepada Ketua Parlemen dan juga kepada 3 Kepala desa dan kepala dusun di Mairasi.
5.   Aksi KNPB dan Rakyat Bangsa Papua besok tanggal 14 April akan meminta kepada Kepolisian Resort Kaimana untuk mengkaji ulang isi surat Parlemen Tanggal 17 Maret Lalu tentang status Parlemen dan KNPB sebagai media rakyat Bangsa Papua dan status Politik Bangsa Papua di dunia Internasional.
6.   Kami meminta kepada dunia Internasional (PBB) untuk mempercepat pengriman Pasukan Perdamaian ke Papua dan segera Menggelar REFERENDUM di Tanah Papua.

PRD KAIMANA-WEST PAPUA
YOHANIS FURAY
SEKJEND

Sumber: knpbnews.com
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA