Ilustrasi: KNPB KAIMANA |
Kaimana, KNPBnews –
Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Kaimana, Muhamad Kurita dipanggil Polresta
Kaimana pada 12 April 2014 lalu terkait seruan Boikot Pemilu yang menyebabkan
hampir sebagian besar rakyat di beberapa kampung tidak ikut dalam Pemilu
kolonial Indonesia, 9 April 2014 lalu. Atas surat panggilan itu massa rakyat
West Papua di Kaimana melakukan aksi demo penolakan surat panggilan.
Berikut Press Release PRD Kaimana.
Hasil Pemilu Legislatif Kolonial
Indonesia di Kaimana tidak memuaskan mengakibatkan para Calon Anggota Dewan
yang tidak mendapatkan suara memaksakan Polres Kaimana untuk memproses Ketua
PRD Kaimana terkait dikeluarkannya himbauan Benny Wenda tentang boikot pemilu.
Baru saja sore tadi (tanggal 12 April
2014) sekitar Pukul 15:00 Waktu Papua Barat, Polisi mendatangi Kantor
Sekretariat Parlemen Rakyat Daerah Kaimana dengan membawa surat Panggilan yang
di tujukan kepada ketua Parlemen Bapak Muhammad Kurita. Surat yang sama juga
dikeluarkan kepada kepala Desa Werua, Sara dan Faranyau serta kepala dusun.
Dalam surat panggilan tersebut
Kepolisian Resort Kaimana menyatakan tuduhan bahwa ada ancaman yang dikeluarkan
oleh Ketua PRD Kaimana, sehingga Ketua PRD Kaimana diminta untuk menghadap ke
Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Kaimana pada hari Senin 14 April 2014.
Menyikapi surat panggilan tersebut,
Ketua Parlemen beserta seluruh anggota dan juga Ketua KNPB dan anggota
mengadakan pertemuan darurat untuk mengkaji tuduhan kepolisian Resort Kaimana
berupa tindakan criminal dari ketua Parlemen Kaimana.
Beberapa buah pikiran yang dimuat dalam
pertemuan darurat itu antara lain:
1. Dari mana Kepolisian Republik Indonesia
Resort Kaimana mengatakan adanya ancaman yang di keluarkan oleh Ketua Parlemen
Kaimana, sehingga di Keluarkannya Surat Panggilan No.POL.:
SP/184/IV/2014/RESKRIM kepada ketua Parlemen.
2. Kalau ini merupakan unsur kesengajaan
Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana, berarti mereka tidak menghargai
surat Pemberitahuan PRD Kaimana No 001.EX/NGR-PRDK.WP/III/2014 tentang
status Bangsa Papua di mata dunia internasional (PBB) dan juga seruan
Internasional tentang Boikot Pemilu yang dikeluarkan Oleh Pimpinan Diplomat
Internasional Bangsa Papua Benny Wenda tanggal 16 Maret 2014 lalu.
3. Surat Panggilan ini tidak lain karena
Aksi Boikot Pemilu yang di lakukan rakyat Bangsa Papua di wilayah Kaimana
berhubung Seruan penanggungjawab Politik Bangsa Papua di dunia Internasional
Tuan Benny Wenda tanggal 16 Maret lalu.
4. Surat Kepolisian Republik Indonesia
Resort Kaimana No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM merupakan bentuk nyata bahwa
Indonesia tidak menghiraukan status Politik Bangsa Papua di Dunia
Internasional, karena Boikot Pemilu Indonesia di tanah Papua adalah Seruan
Internasional Bangsa Papua.
5. Surat Panggilan yang sama yang di
keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana kepada Kepala Desa
Werua, Sara dan Faranyau terkait penolakan untuk digelarnya Pemilu Legislatif
adalah bentuk intimidasi terselubung karena ini merupakan cara untuk menakuti
rakyat Bangsa Papua.
Untuk itu, PRD dan KNPB kaimana
mengeluarkan beberapa keputusan yang merupakan resolusi bangsa Papua di Wilayah
Kaimana. Keputusan itu antara lain :
1. Berita Panggilan Kepada Ketua Parlemen
merupakan bentuk penghianatan Kepolisian Republik Indoensia Resosrt Kaimana
atas status Parlemen sebagai suatu badan milik Bangsa Papua yang mempersiapkan
kemerdekaan Bangsa Papua, dan merupakan badan Politik yang di akui oleh dunia
internasional untuk mempersiapkan kemerdekaan Bangsa Papua.
2. Beberapa Pasal dalam surat panggilan
(SP) kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM yang di gunakan sebagai dasar
merupakan kekeliruan besar Kepolisian Republik Indonesia Resort Kaimana karena
Parlemen Rakyat Daerah Kaimana adalah badan penaggungjawab Politik Bangsa Papua
barat dan bukan badan milik Republik Indonesia yang pantas dijerat oleh Pasal
UU dan Peraturan Indonesia.
3. Status Parlemen adalah status
Internasional dan bukan status Nasional Republik Indonesia untuk itu tidak
pantas di jerat dengan UU atau Peraturan Republik Indoensia, karena Parlemen
Berbicara di bawah status hukum Internasional.
4. KNPB Kaimana menyatakan sikap bahwa
besok tanggal 14 April 2014, KNPB Kaimana berserta seluruh rakyat Bangsa Papua
di Wilayah Kaimana akan melakukan Demonstrasi damai untuk meminta Kepada
Kepolisian Resort Kaimana untuk mempertanggungjawabkan Surat Panggilan (SP)
Kepolisian No.POL.: SP/184/IV/2014/RESKRIM yang di tujukan kepada Ketua
Parlemen dan juga kepada 3 Kepala desa dan kepala dusun di Mairasi.
5. Aksi KNPB dan Rakyat Bangsa Papua besok
tanggal 14 April akan meminta kepada Kepolisian Resort Kaimana untuk mengkaji
ulang isi surat Parlemen Tanggal 17 Maret Lalu tentang status Parlemen dan KNPB
sebagai media rakyat Bangsa Papua dan status Politik Bangsa Papua di dunia
Internasional.
6. Kami meminta kepada dunia Internasional
(PBB) untuk mempercepat pengriman Pasukan Perdamaian ke Papua dan segera
Menggelar REFERENDUM di Tanah Papua.
PRD KAIMANA-WEST PAPUA
YOHANIS FURAY
SEKJEND
Sumber: knpbnews.com
0 komentar:
Posting Komentar